BEKASI-ArtvGlobal.online - Tata Cara Daftar KIP 2023 untuk Jenjang SD, SMP, hingga Perguruan Tinggi
*Ketahui juga jumlah bantuan yang didapat*
*Pengertian Kartu Indonesi Pintar (KIP)*
*Sasaran dari Program Indonesia Pintar*
*Cara Daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar)*
*Besaran Dana yang Didapatkan dari Program Indonesia Pintar*
*Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP*
*Syarat untuk Mendaftarkan KIP Kuliah 2023*
*Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023*
*Keunggulaan dan Manfaat KIP Kuliah*
Tahukah Moms dan Dads mengenai cara daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar)?
Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai langkah pemberian pendidikan yang layak pada anak.
Program tersebut dijalankan dengan diberikannya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Yuk, Moms, cari tahu informasi tentang Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Simak juga informasi mengenai cara daftar KIP kuliah 2022 berdasarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ya!
Pengertian Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Sebelum membahas cara daftar KIP, Moms perlu terlebih dahulu tahu tentang KIP.
Setiap anak di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Hal ini ditulis pada Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 60, yang berbunyi:
"Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya."
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak.
Bantuan ini ditujukkan untuk anak dengan rentang usia sekolah (usia 6-21 tahun), yang berasal dari keluarga miskin.
Bayi Celana Hal yang dimaksud keluarga miskin, antara lain:
Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Yatim piatu
Penyandang disabilitas
Korban bencana alam atau musibah
PIP merupakan kerja sama dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Tak hanya untuk anak-anak sampai usia 21 tahun, ada juga pemberlakukan KIP kuliah bagi yang akan melanjutkan studi.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Merek Tas Sekolah Anak Branded yang Awet, Desainnya Lucu dan Keren, Moms!
Sasaran dari Program Indonesia Pintar
Ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran pengguna Program Indonesia Pintar, yaitu:
Peserta didik pemegang KIP.
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Dana PIP yang didapatkan bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik.
Pembiayaan yang dimaksud, misalnya membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Lalu, bagaimana dengan KIP?
Faktanya, KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Penting dicatat, setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Ingin tahu cara daftar KIP yang benar? Berikut ini langkah-langkah yang bisa Moms ikuti:
1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP, yaitu:
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
Rapor hasil belajar siswa
Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Jika sudah menyiapkan berkas, lanjutkan langkah dengan melakukan proses pendaftaran.
2. Melakukan Proses Pendaftaran
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Pastikan surat keterangan yang dibuat dapat dibaca dengan jelas, ya.
Baca Juga: 8 Cara Perpanjang Paspor Online Terupdate dan Terlengkap
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pencatatan ini untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Setiap calon penerima akan membutuhkan waktu tertentu dalam proses pendaftaran KIP.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.
Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang berada dalam naungan Kemdikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
Kemdikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Besaran Dana yang Didapatkan dari Program Indonesia Pintar
Jika Si Kecil sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, maka selanjutnya Moms harus tahu berapa besaran dana yang didapatkan pengguna PIP.
Berikut ini penjelasannya:
Peserta didik SD/SDLB/Paket A:
Mendapatkan Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B:
Mendapatkan Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
SMK (Program 4 Tahun):
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
Terkait dana PIP, hal tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik.
Contohnya adalah untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP
Bukan hanya cara daftar KIP yang perlu Moms ketahui. Moms juga wajib tahu apa saja kewajiban peserta didik penerima dana KIP.
Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ada beberapa kewajiban peserta didik penerima dana PIP.
Berikut daftar kewajiban yang bisa diterima peserta didik:
Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Daftar kewajiban ini merupakan hak setiap peserta didik yang menjadi penerima KIP.
Itu dia penjelasan tentang Program Indonesia Pintar dan cara daftar KIP kuliah 2022 yang bisa dilakukan.
Jangan tunda lagi, ya, Moms. Yuk, segera praktikkan cara daftar KIP untuk Si Kecil seiring perayaan Hari Anak Sedunia!
(P.ROJI)