Iklan


Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Januari 11, 2024

PENADAH RATUSAN ANJING DI SUBANG SUDAH 10 TAHUN BERAKSI

 


DH (43) menjadi tersangka pemesan ratusan anjing yang diangkut truk dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuju wilayah Kota Surakarta, Jawa Tengah. DH mengaku membeli hewan tersebut seharga Rp 250 ribu per ekor dalam kondisi siap kirim.

Polisi menjelaskan 226 ekor anjing yang diangkut dengan sebuah truk tersebut rencananya dibawa langsung ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu oleh para pembeli.


"Rencana akan keluar tol, kemudian ke Klaten, sudah ada pembelinya. Kami akan telusuri para pembelinya itu," kata Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Jawa Tengah, dilansir Antara, Selasa (9/1/2024).



Sementara itu, tersangka DH mengaku anjing-anjing tersebut akan dijual kembali dalam kondisi hidup dengan harga mulai Rp 350 ribu per ekor.


"Dijual lagi dalam kondisi hidup, Rp 350 ribu per ekor," kata DH, yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.


Saat membeli, DH mengaku anjing-anjing tersebut dalam kondisi sudah siap bawa dengan mulut dan kaki terikat dan diwadahi karung.


DH menyebut anjing-anjing tersebut berasal dari sekitar 11 titik di wilayah sekitar Kabupaten Subang.


"Mereka biasanya membeli dari orang-orang di perkampungan, kemudian dikabari kalau sudah siap," tambah DH.


DH mengaku sudah sekitar 10 tahun berkecimpung dalam bisnis jual beli anjing tersebut. Dalam sebulan, dia mengaku bisa menjual sekitar 300-500 ekor anjing.


Menurut DH, tidak semua anjing yang dijual itu untuk dikonsumsi. Saat membeli anjing, DH mengaku sudah dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas peternakan dan polsek setempat.


"Sebelum berangkat, minta surat keterangan dari Polsek Subang, isinya menerangkan bahwa hewan-hewan ini bukan hasil kejahatan," ujarnya.


Atas perbuatannya, DH dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Desember 30, 2023

SEORANG WANITA MENJADI KORBAN PERAMPOKAN DI BEKASI, Berkenalan aplikasi michat


rtv global - Bekasi - Seorang orang wanita yang Menjadi Korban perampokan dengan modus Berkenalan 
melalui aplikasi michat.


awalnya korban (Eka Safitri ) 24th warga penggilingan. rt03/03 kelurahan harapan baru. kec. bekasi utara berkenalan dengan pria berinisial LS melalui aplikasi MiChat.


Keduanya sepakat kencan dan bertemu di Salah satu Apertemen yang berlokasi di Jl. Pintu Air No.29, RT.002/RW.001, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks.



Merka berdua sepakat bertemu di salah satu apartemen UNRBANO lantai 31 no18 yang berlokasi Jl. Pintu Air No.29, RT.002/RW.001, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks.



setelah Mereka masuk di salah satu kamar, Keadaan masih baik baik saja, setelah 30 menit kemudian korban ingin ke kamar kecil, namun kaget saat melihat LS sedang mencoba memeriksa tas korban.


"EKA (korban) sempat Curiga apa yang di lakukan dia, dan dia ingin memcoba mengambil  barang saya, cuma ketahuan sama saya dan dia mengeluarkan pisau terus di tempelkan di leher saya.


saya tidak bisa berbuat apa apa, karena saya sangat takut pelaku mengancam untuk membunuh saya bila saya teriak,


terus dia ingin mengikat saya,tapi saya coba berontak, dan dia ngancam lagi dengan pisaunya ingin membunuh saya.


lalu dia tarik saya kekamar mandi, ingin mengurung saya,tapi saya coba brontak.

dengan panik dia kabur, lalu mengunci saya dari luar, dan saya coba cari pertolongan,


saya coba bertriak meminta tolong melalui jendela kamar.

sampai sampai warga di sekitar apartemen mendengar suara saya meminta tolong," ungkap Eka, Jumat (29/12/23).


Berdasarkan Keterangan warga sekitar yang mendengar dan melihat korban meminta pertolongan, pelaku kabur dan sempat terlihat warga namun warga gagal untuk mengkap pelaku.


Mendapat laporan dari warga tentang Kejadian perampokan tersebut Bimaspol setempat langsung menuju lokasi apartemen URBANO.


langsung membubarkan kerumunan warga dan mengamankan korban.

korban langsung di bawa kepolsek bekasi utara untuk penyelidikan lebih lanjut.


Oktober 15, 2023

"ADA APA" Penjual Obat Keras Di Kota Bekasi Masih Menjamur



pengedar obat keras tramadol dan eximer yang dijual bebas Jl. Kali Abang Gatet RT. 05/07 Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat.



 Sejumlah kasus juga ditemukan di wilayah Jabodetabek sehingga menimbulkan keresahan warga. Perlu upaya bersama untuk mengawasi keberadaan apotek dan toko kosmetik yang menjual obat-obatan yang kerap disalahgunakan remaja itu.





”Ini merupakan obat terlarang. Kami warga Sangat resah terkait penjual obat-obat terlarang itu. Banyak anak remaja yang membeli obat itu di toko obat tersebut,” ujar Warga Setempat dalam keterangan , Sabtu (14/10/2023).


Mereka menjual satu strip tramadol senilai Rp 25.000 dan menjual eximer Rp 10.000.


 ”Penggunanya para remaja, seperti pelajar dan pekerja. Mayoritas dari mereka tinggal di wilayah Kota Bekasi,” Ujarnya.



Diharapkan pihak Kepolisian mendalami kasus peredaran obat terlarang  eximer dan Tramadol ini dan komplotan pengedar lainnya.



Selain di Bekasi, keresahan serupa juga dirasakan warga Kota Bogor. Warga memasang spanduk meminta polisi mengusut penjualan tramadol dan eximer di kawasan Bubulak, Bogor Barat.


Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan penjualan tramadol dan eximer. Polisi dalam proses penyelidikan kasus terhadap toko obat yang diduga menjual bebas obat itu kepada para remaja.



”Masih kami selidiki. Kami sudah mendapatkan laporan itu. Kami minta waktunya,” ujar Ferdy, yang juga akan mengawasi penjualan obat di wilayah Kota Bogor.


Kasus serupa juga terjadi di Kota Tangerang, Banten. Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, sejak pengungkapan kasus peredaran obat keras dan terlarang pada akhir September lalu, pihaknya terus menggelar patroli pengawasan terhadap toko obat dan kosmetik.



”Kami menjalin kerja sama dengan BPOM, dinas kesehatan, dan warga agar ikut mengawasi peredaran obat keras, terlarang, hingga narkoba. Bersama kita berantas barang haram itu,” ujar Zain.


Terbaru, kata Zain, pihaknya menyita ribuan obat keras yang beredar tanpa aturan, syarat keterangan izin dokter, dan melanggar ketentuan. Dari tangan pelaku MI, I, dan A, polisi menemukan barang bukti 2.576 butir eximer, 653 butir tramadol, dan 100 butir trihexyphenidyl. Setiap tersangka ditangkap di toko kosmetik milik mereka.



Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan Tangerang Sony Mughofir mengatakan, peredaran obat terlarang di sejumlah kota di Jabodetabek, termasuk di wilayah Tangerang, perlu pengawasan yang melibatkan setiap instansi dan warga. Tanpa kolaborasi, akan banyak warga terjerat obat terlarang yang murah dan mudah didapatkan secara bebas di apotek, toko, dan toko kosmetik.


Bersama dinas kesehatan dan kepolisian, pihaknya beberapa kali menindak toko-toko yang tidak memiliki izin menjual obat terlarang itu. Setidaknya lebih dari 20 toko obat dan kosmetik yang ditindak oleh petugas.


Eximer dan tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. ”Ini merupakan obat golongan G yang harus mendapatkan resep dan izin dokter. Pengawasan peredaran obat ini harus ketat,” ujarnya.

September 28, 2023

Oknum ormas Di Kota Bekasi Lakukan Pungli


RTV GLOBAL - beredar sebuah video dimana salah satu toko foto copy yang sempat dipalak oknum organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Lele Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa 28 september 2023


Kepala Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Rudi Chandra langsung mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi dari media sosial terkait adanya dugaan pungli oknum ormas.


setelah di lakukan pengecekan, tenyata benar bahwa penjaga toko tersebut telah di datangi oleh salah satu anggota ormas yang berjumlah satu orang.


Ke depannya, polisi akan mencari pelaku untuk dimintai keterangan.

sementara itu penjaga toko tersebut,  dipalak uang oleh pelaku Namun, penjaga toko enggan memberikannya.


penjaga toko itu mengaku bahwa ormas tersebut setiap seminggu datang untuk menarik iuran,

kasus pemalakan yang terjadi ini masih dalam penangan poltes metro bekasi kota.

(red)


Agustus 05, 2023

Mafia BBM SUBSIDI Beraksi Di SPBU Kabupaten Bekasi

 


Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar bersubsidi, marak sering  terjadi diwilayah Hukum NKRI kita,



Hasil pantauan investigasi awak media  praktek pembelian solar bersubsidi  ini kedapatan Sedang mengisi di salah satu SPBU Jl. Raya Fatahillah, Kalijaya, Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat  yang di duga SPBU tersebut Menjalin Kerja sama oleh oknum mafia solar.



mobil jenis box yang sudah di modifikasi beraktifitas  berlangsung lama.


Namun, nyatanya kasus penyelewengan BBM bersubsidi  ini . Kasus serupa sebelumnya juga sering terjadi dan terus terulang hingga seakan aparat kepolisian diwilayah hukum polres Kabupaten Bekasi bahkan Polsek Cikarang Barat  seakan tidak ada tindakan untuk menutup usaha ilegal ini.



Pembelian ilegal bahan bakar minyak, yang populer dikenal "Mobil Siluman" merupakan modus penimbunan BBM kelas elite. Untuk itu, penegak hukum  kepolisian diharapkan segera bertindak tegas, jangan terus membiarkannya karena berdampak negatif kepada negara dan rakyat.



Jelas, upaya Adanya Mobil Siluman ini sangat merugikan, bukan hanya bagi negara, tapi juga bagi rakyat terutama masyarakat miskin di Tanah Air khususnya ," kata Warga sekitar marno  di depan awak media


Pernyataan Marno, sekaligus menanggapi maraknya praktik mafia "Mobil Siluman" di sejumlah wilayah Jabodetabek, khususnya di Jl. Raya Fatahillah, Kalijaya, Kec. Cikarang Bar., Kabupaten Bekasi



"Jika perbuatan ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat," ujarnya.



Bayangkan saja, dalam sehari berapa mobil menyinggahi lokasi-lokasi SPBU penampungan ilegal BBM.



"Kondisi ini harus dihentikan, dan sebaiknya bagi pelaku diberikan sanksi tegas. Termasuk oknum aparat penegak hukum yang mencoba melindungi kegiatan ilegal ini," ujarnya.



Terlebih, tidak lama lagi harga BBM bersubsidi baik jenis pertalite maupun solar bakal kembali naik. "Jangan sampai ada lagi mafia 'minyak' yang menjalankan aksinya begitu mudah. Jika masih ada, maka tidak menutup kemungkinan hal ini akan memicu anarkisme rakyat yang jelas-jelas menentang kenaikan harga BBM," katanya.



Berbagai sumber menyebutkan, beberapa titik lokasi "Mobil Siluman" atau penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal, paling marak berada di sepanjang Jl. Raya Fatahillah, Kalijaya, Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ," kata Marno,sambil menutup pembicaraannya (RED)

Juli 21, 2023

Terbongkar Kasus Perdangan Ginjal Di Bekasi


Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 orang tersangka. Terdiri dari 10 orang sindikat, sementara ada dua lainnya di luar sindikat.


ARTVGlobal.Online telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus perdagangan ginjal jaringan Kamboja sebagai berikut.



Dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan anggota Polri yang diketahui berinisial Aipda M.


Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut M memiliki peran merintangi proses penyidikan secara langsung maupun tidak langsung.


"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7).


Selain itu, M juga menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus. Lewat tipuan ini, M pun berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.


"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ucap Hengki.


Dalam kasus ini, M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.



Selain anggota Polri, seorang pegawai Imigrasi berinisial AH juga turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal jaringan Kamboja ini.


AH berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.


"Dalam fakta hukum yg kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari balik," ucap Hengki.


Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.



Hengki mengungkapkan sindikat perdagangan ginjal jaringan Kamboja ini mampu meraup omset hingga Rp24,4 miliar sejak beraksi tahun 2019.


Keuntungan tersebut diperoleh para tersangka setelah berhasil mengelabui 122 orang untuk dijadikan sebagai pendonor organ ginjal.


"Total omset penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7).



Dalam melakukan aksinya, sindikat ini diketahui mencari para korbannya dengan membuat akun di media sosial Facebook.


"Rekrut (korban) dari media sosial Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri', ada dari mulut ke mulut," kata Hengki.


Para tersangka juga menyiapkan siasat untuk mengelabui petugas imigrasi saat akan memberangkatkan para korban ke Kamboja.


Dalam aksinya, para tersangka menggunakan beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri.


"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," ucap Hengki.



Dalam proses penyidikan terungkap para tersangka menjanjikan uang hingga ratusan juta kepada para korban jika bersedia mendonorkan ginjalnya.


Kepada para pendonor atau korban, tersangka juga menjanjikan uang sebesar Rp135 juta. Diduga hal ini yang menarik minat para korban untuk melakukan transplantasi ginjal di Kamboja.


Proses transplantasi ginjal itu dilakukan di sebuah rumah sakit milik pemerintah di Kamboja. Di sana, para korban lebih dulu menjalani observasi selama tujuh hari, sambil menunggu calon penerima donor ginjal.


Setelah selesai menjalani operasi transplantasi, para korban menjalani masa penyembuhan selama tujuh hari dan selanjutnya dipulangkan ke Indonesia.


"Menjanjikan uang Rp135 juta masing-masing apabila selesai melaksanakan transplantasi ginjal di Kamboja sana," ucap Hengki.



Hengki mengungkapkan para penerima ginjal dari sindikat ini berasal dari sejumlah negara, yakni, India, China, Malaysia, Singapura, dan sebagainya.


Dari hasil penyidikan diketahui para tersangka ini menawarkan organ ginjal kepada para penerima dengan harga Rp200 juta. Dari jumlah itu, sebanyak Rp135 juta diberikan kepada pendonor atau korban.


"Sindikat terima Rp65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," tutur Hengki.

Mei 21, 2023

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum


ARTV GLOBAL - BOGOR - Terkait salahsatu warga yang mengklaim tanah diatas 4.173 meter persegi di Desa Ciburuy Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, pihak PT.Prima Tossa Perkasa selaku pengembang Perumahan Panorama Lido, mempersilahkan agar yang bersangkutan menunjukkan bukti kepemilikannya.


Tak hanya itu, PT.PTP selaku pengembang Perumahan Panorama Lido ini juga mempersilahkan terhadap warga yang mengklaim tanah tersebut, untuk melaporkan persoalannya kepada pengadilan maupun pihak kepolisian. 


Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum PT.PTP, Aditya, kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).


“Sebelum adanya aktivitas perataan ini, kami sudah melayangkan surat somasi selama dua kali terhadap sodara Ajat sudrajat selaku yang mengklaim tanah tersebut. 



Bahkan adanya pendekatan secara persuasif, hal tersebut untuk menjaga lingkungan yang kondusif,” kata Adit, Sabtu (20/5/2023).


Adit juga menjelaskan, jika tidak adanya itikad baik yang dilakukan sidara Ajat Sudrajat, pihaknya mengaku sudah siap apabila dilaporkan baik perdata maupun pidana. Mengingat jika pihak perusahan sudah dirugikan selama 3 tahun.


“Jadi kami perjelas, bahwa tanah tersebut sudah dikuasai penjual selama 3 tahun, dengan itikad baik secara terbuka diketahui umum, dan tidak ada gangguan dari pihak lain, termasuk Rubi bin Asmad,” tutupnya.


Sementara itu, Ajat Sudrajat yang juga warga setempat selaku yang mengklaim tanah tersebut, mengaku melaporkan persoalan tersebut ke pihak Polres Bogor, dengan kabar tuduhan adanya pengrusakan lahan yang sebelumnya ditanami.

 (Red)

Mei 15, 2023

Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong


ARTV GLOBAL - Senin Jakarta tanggal 15 Mei 2023 pemred Warta Sidik bersama Jajaran Divisi Hukum datang ke Polres Tangerang Kota untuk melaporkan oknum Advokat Bodong Juristo.


Dengan adanya berkembangnya jaman membuat maraknya kepalsuan dan kejahatan di Indonesia, bukan hanya uang palsu dan investasi palsu/bodong, bahkan kini ada berjamuran advokat bodong dan gelar palsu digunakan oleh orang untuk menipu dan mencelakakan masyarakat. 


Warta Sidik mendapat surat dari Dewan Pers berasal pengaduan Juristo yang mengklaim sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang pada saat itu diberitakan media Warta Sidik.


Pemred Warta Sidik langsung berkoordinasi dengan Kepala Divisi Hukum Warta Sidik dan kita langsung buat rapat mendadak. "Dari hasil Investigasi tim mendapatkan temuan dan data dilapangan dan dari situs serta organisasi advokat FERARI bahwa Juristo bukan atau belum menjadi advokat." Ucap Faisal.


Salah satu bukti kuat kalau Juristo langsung di cek data di pangkalan dikti, dan ternyata menurut sistem Dikti Juristo masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati.


Belum lama ini dari LQ menyurati STIH Gunung Jati, LQ memperoleh jawaban bahwa Juristo belum lulus sarjana Hukum, masih semester 6.


Lalu surat jawaban dari organisasi Advokat Ferari juga menyatakan bahwa Juristo bukanlah advokat. 


Dengan bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana, Juristo SH mengunakan Gelar SH dan profesi advokat palsu, sehingga kami dari DSW LAWFIRM mengawal Pemred Warta Sidik untuk melaporkan Juristo. 


LP Nomor : LP/B/542/V/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Mei 2023,  pelapor Tommy A Langi dan terlapor Juristo. Lanjut Faisal.


Kita pakai Pasal yang di sangkakan : Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang mengunakan gelar palsu dan atau pemalsuan surat


Agar kedepannya tidak ada oknum yang mengaku-ngaku Advokat yang merasa kebal hukum mengintervensi media.


Juristo kita laporkan karena mengaku sebagai advokat dan mengunakan gelar SH palsu dan mengaku menerima kuasa dari Raja Sapta Oktohari, dalam surat pdf yang pemred Warta Sidik terima dari Dewan Pers. 


"ini sudah telak melanggar pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau

vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." Ucap Tommy. 


Pengaturan pengunaan gelar akademik dapat di lihat di Permenristekdikti No 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi dapat mengunakan gelar akademik. Garis bawahi kata lulusan. Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi advokat, padahal jelas aturan UU Advokat definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum. 


"Juristo dengan sengaja mengunakan gelar akademik palsu dan profesi advokat dan alhasil merugikan masyarakat.


Dalam hal ini khususnya  Dewan pers seharusnya menanyakan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu legal standing si pengadu. 


Apakah benar, ataukah aduan tersebut palsu atau berisi informasi palsu yang melanggar hukum, karena jika Dewan pers menjalankan aruan berdasarkan data palsu maka Dewan pers bisa pula terseret Juncto 55 KUHP ikut serta dalam tindak pidana." Ucap Faisal.


Kami menghimbau agar korban lainnya dari Juristo segera melapor karena disinyalir banyak korban, Lawyer palsu ini, agar tidak merusak profesi Advokat sebagai Officium Nobile di Indonesia.

sumber: warta sidik

( RED )

April 26, 2023

Sertifikat Palsu scurity Marak Di bekasi


Kasus penggunaan sertifikat security palsu yang di pakai sebagai salah satu syarat untuk bekerja di TPST Bantar Gebang/UPST LH DKI, yang sudah di akui juga oleh Setyo Margono selaku Kasatlak TPST Bantar Gebang/UPST LH DKI ternyata ini bukan suatu masalah bagi Dinas Lingkungan Hidup DKI bahkan terkesan ada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang atas hal tersebut.

Awak media realtimenews berusaha menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui sambungan telepon dan chat WA untuk mengkonfirmasi kemabli, namun sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan.

Setyo Margono juga dimintakan konfirmasinya melalui sambungan WA namun belum ada jawaban walaupun chat WA sudah di baca beliau.


Menurut Pasal 272 ( ayat 1 ) KUHP " Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V ".

Kategori denda di atur dalam pasal 79 KUHP.  Denda kategori V setara dengan Rp.500 Juta.

Dan pihak yang menerbitkan ijazah atau sertifikat palsu di ancam denga hukuman lebih berat lagi dan denda untuk pelanggaran ini mencapai Rp.2 Milyar.


Armen Purba selaku koordinator lapangan LSM Indonesia Morality Watch dengan gigih mengungkap pengunaan sertifikat palsu ini, yang di duga telah terjadi pembiaran yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

" Polisi harus mengungkap tabir gelap penggunaan sertifikat palsu ini. Apalagi di duga ada pembiaran yang di lakukan oleh pejabat dalam kasus ini " tukas Armen pada awak media realtimenews.


" Bukan hanya pelaku tapi oknum pejabat yang diduga membiarkan hal pelanggaran hukum terjadi namun di biarkan harus di proses dan di berikan sangsi tegas " tambah Armen.

Sesuai keterangan yang di dapat dari Setyo Margono selaku Kasatlak pada saat di konfirmasi oleh koordinator lapangan LSM Indonesia Morality Wacth yang mengatakan, bahwa beliau sudah mengetahui adanya penggunaan sertifikat palsu ini namun bukan wewenang beliau untuk mengambil tindakan, masalah tindakan yang akan diambil adalah wewenang LH pusat.

" Bagaimana bangsa ini mau maju bila moral pejabat saja rusak. Revolusi moral harus selalu ada, agar bangsa Indonesia tercinta ini bisa maju. Salam morality " tutup Armen.


Sebenarnya bila Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mau menindak tidak lah sulit. Karena para pelaku penggunaan sertifikat palsu tersebut jelas ada. Dan yang terpenting adalah sangsi berat harus di berikan kepada oknum pejabat setempat yang diduga sudah membiarkan hal ini terjadi hingga berlarut-larut, bahkan mungkin tidak akan terkuak ke permukaan bila tidak ada salah satu LSM yang memfungsikan salah satu perannya sebagai kontrol sosial di masyarakat. ( p.roji )

April 21, 2023

Satu Pengendara Motor menjadi korban tabrak lari Di Bekasi


ARTV GLOBAL - BEKASI -Terjadi kecelakaan di jalan .Ir juanda pada sabtu malam 21/4/2023 Kota Bekasi.

Menurut saksi sementara mengatakan, tabrak lari tersebut bermula dari angkot K11 Jurusan bantar gebang/bekasi dengan nomor POL B 2655 YV Awalnya angkot ingin putar balik dari arah keranji menuju Bantar Gebang ," ujar Saksi juru parkir setempat.


angkot tersebut Berputar balik dari arah kranji dan menyebabkan satu sepeda motor menghantam bagian samping Angkot.


Namun bukannya berhenti, malah terus melarikan diri.

Pengendara motor yang berada di lokasi mencoba menghentikan angkot tersebut dan dikejar-kejar oleh massa.


Satu pengendara sepeda motor atas nama FIKRI 23th mengendarai sepeda motor Yamaha B 4850 TER  ditabrak di jln.IR JUANDA.


setelah tertabrak, korban Mengalami luka luka di bagian wajah dan kaki dan dilarikan ke rumah sakit terdekat 

Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan POLRES KOTA BEKASI. ( P.ROJI )


Maret 06, 2023

KEJAHATAN SEKSUAL MARAK DI BEKASI


Bekasi - artvglobal - Belum tertangkap pelaku yang menjadi pemeran video viral pornoaksi pria masturbasi di stadion mini H. Natrom Nuryamsu Mustikajaya, Kota Bekasi. Kini digegerkan kembali bocah 4 tahun di Kelurahan Pejuang, Medansatria mendapatkan perlakuan pelecehan seksual oleh orang tak dikenal. 


Pemerintah Kota Bekasi seakan mengabaikan dengan hal itu. Bekasi yang dikatakan Kota Keren ini kembali digegerkan dengan masih adanya Predator seks berkeliaran di pemukiman Warga.


Bekasi yang mempunyai Misi “Membangun, meningkatkan dan mengembangkan kehidupan Kota yang aman dan cerdas, serta lingkungan hidup yang nyaman” ternyata masih belum berjalan maksimal.


Saat diwawancarai awak media, orangtua korban (R) menceritakan kronologis kejadian yang dialami anak semata wayangnya. Ia menjelaskan, tepatnya pada Sabtu siang, (4/3) usai membereskan pekerjaan rumah dirinya beristirahat sebentar di kamar.


Di dalam Kamar, korban inisial (Q) bocah 4 tahun tersebut, saat itu diberikan Handphone agar dapat menonton melalui Chanel YouTube anak anak yang biasa dilihatnya, supaya bocah itu tidak bermain ke luar rumah.


Sebelum tidur ibunya sudah memberitahukan kepada korban agar jangan kemana mana disaat posisi si anak sedang bermain hp dan menyahuti dengan jawaban 'iya mah'.


Lebih lanjut, saat orangtua korban terbangun bocah tersebut sudah berada di teras rumah dengan pintu luar dalam keadaan terbuka, lalu Ia melihat celana korban ada bercak berwarna kuning, Ia berpikir anaknya sedang buang air besar, Namun tidak disangka, tepatnya pukul 05.00 sore saat korban ingin dimandikan, Ia sangat terkejut ada cairan sperma yang menyatu dengan bercak kuning anaknya.


"Ga ketauan pak, soalnya posisi saya lagi tidur saat itu, tau tau anak saya buka pager sendiri main keluar, dan baru ketauan pas mandi pak saat diperiksa celananya ada bekas cairan sperma. Terus pas semalem juga saya cebokin cairan spermanya masih keluar lagi dikit sedikit," ujarnya sambil menangis menggendong korban.


Rencananya ibu korban akan ke dokter sore ini untuk dilakukan pemeriksaan organ vital anaknya. Ia juga akan berkonsultasi dengan psikolog untuk memastikan anaknya dari traumatis dampak dari pelecehan seksual predator seks tersebut. 


Hingga berita ini diturunkan, ibu korban masih pikir-pikir untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

(Red)