ARTV - Karawang sesuai peraturan menteri sosial (Permensos) No 4 Tahun 2023 mengatur tentang pelaksanaan program sembako PKH peraturan tersebut bertujuan untuk melaksanakan program sembako PKH secara efektif dan efisien
Berdasarkan peraturan tersebut program sembako sebelum diberikan keluarga penerima manfaat yang terdaptar pada data terpadu TKSK kecamatan Pakisjaya sebelumnya sosialisasi kepada aparat desa PSM dan puskesos yang ada dikecamatan pakisjaya
Robi Cahya SE Dilokasi mengatakan“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka sinkronasi data KPM untuk Program Penyaluran Sembako, PKH secara tunai untuk meringankan beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Mengedukasi agar bantuan sembako dipergunakan sesuai dengan peruntukannya misalnya membeli Beras daging Telur, sayuran DLL ucap ketua TKSK kecamatan Pakisjaya
Serta Sosialisasi ini untuk membangun sinergitas antara perangkat desa ,PSM, dan Puskesos dalam melakukan Penyaluran bantuan sembako PKH keluarga penerima manfaat agar bisa tepat sasaran disetiap wilayah,” terangnya.
Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial kecamatan (TKSK) Pakisjaya Robi Cahya menambahkan Fungsi dari PSM dan Puskesos untuk membantu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi masalah yang dialaminya,setiap wilayah di kecamatan Pakisjaya peran ini terlihat ketika perangkat desa PSM dan Puskesos untuk melakukan sasaran Penyaluran program sembako PKH.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh aparat desa PSM serta dari Puskesos ini, selain meningkatkan kinerja melalui Penyaluran program sembako PKH juga sosialisasi ini nantinya akan mampu memberikan pelayanan sosial secara efektif, kepada masyarakat disetiap wilayah kecamatan Pakisjaya, namun juga diharapkan dapat , untuk mewujudkan koordinasi dan sinkronasi Penyaluran program sembako PKH ke keluarga penerima manfaat,” terangnya.
Red/