• Jelajahi

    Copyright © rtv global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

    Maret 13, 2025

    PABRIK MINYAK GORENG MEREK MINYAK KITA ILEGAL DI BONGKAR POLISI

     


    Sebuah tempat produksi minyak goreng kemasan ekonomis dengan merek Minyakita Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor di grebek oleh jajaran Satreskim Polres Bogor.

    Penggerebekan dilakukan atas dugaan kuat, bahwa tempat produksi Minyakita tersebut telah mengurangi takaran dalam kemasan yang dijual.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengamankan satu orang pelaku berinisal TRM dalam kasus ini. Pelaku berperan sebagai pengelola di tempat produksi pengemasan minyak goreng subsidi ilegal ini.

    ‘’Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan cara sengaja memproduksi minyak goreng kemasan ekonomis atau disebut Minyakita dengan cara mengurangi takaran yang ada dalam kemasan 1 Kilogram,’’ Ujar Rizka kepada wartawan, Senin, (10/03/2025).

    Menurutnya, modus yang dilakukan adalah dengan cara menjual Minyak Goreng kemasan ekonomis dengan merek Minyakita yang isinya telah dikurangi menjadi 817 mililiter.


    ‘’Dalam kemasan tersebut, tidak dicantumkan berat netto sebenarnya,’’ cetusnya.

    Pelaku mengaku mendapatkan bahan minyak goreng untuk dikemas dari suplier minyak sawit curah dari wilayah Jakarta, Cikrang dan Tanggerang Banten.

    Pembelian dilakukan dengan sistem pembayaran di tempat. Kemudian, pelaku membawa bahan baku ke lokasi gudang untuk dilakukan repacking dengan peralatan yang sudah disiapkan.

    Kemudian tersangka mengedarkan minyak yang sudah di packing dengan label Minyak Kita ini ke toko atau pengecer di daerah Bogor Raya sampai ke Lampung dengan harga Rp 15.500 rupiah.


    ‘’Tersangka dalam aksinya itu sudah berhasil memasarkan atau menjual minyak sebanyak 96 ton dengan keuntungan Rp 600 juta,’’ kata Rizka.


    Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ilegal itu baru beroperasi mulai sejak 9 Febuari 2025. Kendati begitu, berdasarkan pengakuan pemilik tempat menyatakan gudang sudah disewa sejak 24 Januari 2025 lalu.


    “Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pelalu yang lain,” tandas Rizka.

    Maret 11, 2025

    Puluhan napi dilaporkan kabur secara massal


    Jagat media sosial diramaikan oleh video-video amatir yang memperlihatkan puluhan narapidana (napi) berlarian di jalan raya, pada Senin sore, 10 Maret 2025.

    Dalam sejumlah video yang beredar, beberapa napi yang kabur itu bahkan hanya mengenakan celana pendek atau bersarung.

    Kejadian ini adalah peristiwa kaburnya napi dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, menjelang waktu buka puasa, sekitar pukul 18.20 WIB.

    Puluhan napi dilaporkan kabur secara massal, memicu kekacauan di wilayah tersebut saat warga sedang sibuk berburu takjil.


    Kejadian ini langsung menjadi viral di media sosial, terutama di platform X, dengan banyak pengguna mengunggah video dan foto para napi yang berlarian.
    Tagar seperti #NapiKabur dan #LapasKutacane ramai diperbincangkan.

    Warga lokal dan netizen menyayangkan lemahnya pengamanan lapas, sementara beberapa lainnya mengaitkan kejadian ini dengan momen Ramadan yang seharusnya penuh ketenangan.

    Kejadian bermula pada sore hari, saat suasana di sekitar Lapas Kutacane masih ramai dengan aktivitas menjelang berbuka puasa.
    Tiba-tiba, puluhan napi berhasil melarikan diri dengan berbagai cara. Berdasarkan laporan warga dan video yang beredar, sebagian napi melompati pagar depan lapas, sebagian lagi memanjat tembok, dan bahkan ada yang membobol atap untuk keluar.

    Aksi pelarian massal ini terjadi begitu cepat sehingga petugas lapas sempat kewalahan mengendalikan situasi.

    Warga yang berada di sekitar lokasi, termasuk mereka yang sedang berada di Jalan Lintas Medan-Kutacane, menjadi saksi mata.

    “Saya lihat banyak orang lari ke jalan, ada yang pakai sarung, ada yang cuma celana pendek. Awalnya saya kira ada kerusuhan, ternyata tahanan kabur,” ujar salah seorang warga di lokasi.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah bekerja untuk mengamankan situasi.
    Hingga malam hari, proses pengejaran masih berlangsung intensif.

    Akibatnya, lalu lintas di kawasan tersebut sempat macet, dan suasana menjadi riuh.

    Petugas gabungan dari lapas dan Kepolisian Resor Aceh Tenggara segera dikerahkan untuk mengejar para pelarian.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah bekerja untuk mengamankan situasi.

    Hingga malam hari, proses pengejaran masih berlangsung intensif.

    Jumlah Napi yang Kabur
    Berdasarkan informasi awal, total napi yang kabur diperkirakan mencapai 50-52 orang.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Aceh, Yan Rusmanto, memberikan keterangan resmi,
    “Yang kabur 50 orang dan yang belum tertangkap 38 orang," ungkapnya.

    Artinya, hingga malam kejadian, 12 napi telah berhasil ditangkap kembali oleh petugas gabungan.

    Namun, beberapa sumber menyebutkan angka 15 napi sudah diamankan, meskipun belum ada konfirmasi resmi yang menyatukan data tersebut.

    Pengejaran terhadap sisa napi yang masih buron, diperkirakan antara 35-38 orang, terus dilakukan.

     “Saya belum bisa pastikan berapa orang yang melarikan diri. 
    Saat ini, petugas di lapas sedang apel menghitung warga binaan. Nanti, detailnya saya informasikan, begitu juga apa yang menjadi penyebabnya," lanjutnya.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian petugas yang memungkinkan pelarian ini terjadi.


    Penyebab Kaburnya Napi
    Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, yang turun langsung ke lokasi bersama Kapolres dan Dandim 0108/Agara usai kejadian menghebohkan tersebut.

    Selain untuk mediasi, Bupati bersama Forkopimda juga datang untuk menyampaikan dua faktor utama penyebab kejadian ini.

    “Menurut saya, penyebab mudahnya kabur para tahanan karena lapas kita sudah overkapasitas,” ujarnya.

    Lapas Kelas II B Kutacane diketahui menampung 368 napi, jauh melebihi kapasitas idealnya, sehingga memudahkan aksi pelarian massal.
    Selain itu, setelah mediasi dengan Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Andi Hasyim, Bupati menyebutkan adanya keluhan dari napi terkait makanan.


    “Menurut keterangan kepala lapas, para napi kecewa terhadap makanan,” tambahnya.


    Kombinasi antara overkapasitas dan ketidakpuasan ini diduga menjadi pemicu utama aksi kabur tersebut.
    Bupati Salim Fakhry juga mengungkapkan langkah yang telah diambil pemerintah daerah untuk mengatasi masalah lapas.

    “Empat hari yang lalu sebenarnya saya sudah menandatangani hibah tanah untuk merelokasikan bangunan lapas kelas II B, untuk membangun lapas yang lebih besar dan layak,” katanya.

    Ia berharap solusi ini dapat mencegah kejadian serupa di masa depan. Selain itu, ia mengimbau para napi yang kabur untuk menyerahkan diri.

    “Kami menghimbau bagi narapidana yang melarikan diri sesegera mungkin untuk kembali, agar permasalahan yang terjadi segera dicarikan solusinya,” tegasnya.

    Sementara itu, Yan Rusmanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh.
    “Kami akan lihat apakah ada kelalaian dari petugas atau faktor lain. Situasi saat ini sudah kondusif, dan kami fokus menangkap kembali yang masih buron,” ujarnya.

    Hingga dini hari tanggal 11 Maret 2025, situasi di Kutacane dilaporkan sudah terkendali, meskipun pengejaran terhadap napi yang tersisa masih berlangsung.

    Pihak berwenang berjanji akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut seiring perkembangan penyelidikan dan penangkapan.

    Februari 19, 2025

    SPBU Di PANDEGELANG BANTEN ISI TERCAMPUR AIR

     


    Sejumlah pengendara sepeda motor mengeluhkan kendaraan mereka mogok usai mengisi bensin di SPBU Kadubanen, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (17/2/2025) pagi.

    Momen tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @pandeglangeksis.

    Dalam video berdurasi 38 detik itu, terlihat beberapa pengendara motor berada di area SPBU Kadubanen.


    Seorang pria di balik layar video terdengar bertanya kepada pengendara mengenai penyebab motor mogok.

    "Motor mogok ya pak? Di SPBU mana?" tanya pria dalam video.


    "Mogok habis isi bensin di SPBU Kadubanen," jawab pengendara yang mengenakan jas hujan.

    Pengawas SPBU Kadubanen, Saepulloh, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB akibat air hujan yang masuk ke dalam pipa bahan bakar saat SPBU tengah mengganti dispenser.

    "Betul itu di SPBU Kadubanen, karena faktor alam, hujan lebat sehingga air masuk lewat pipa lama yang akan diganti," kata Saepulloh kepada Kompas.com, Senin.

    Akibatnya, BBM di SPBU tersebut tercampur air tanpa diketahui, menyebabkan 13 kendaraan mengalami mogok, terdiri dari 10 sepeda motor dan 3 mobil.


    Saepulloh memastikan pihaknya telah bertanggung jawab dengan mengganti BBM serta menanggung biaya perbaikan kendaraan yang terdampak.


    "Sudah dibereskan, BBM diganti, kerusakan sudah kita perbaiki. Alhamdulillah tidak ada masalah," ujarnya.

    Februari 18, 2025

    AKHIRNYA KEPALA DESA KOHOD (ARSIN) JADI TERSANGKA KASUS PAGAR LAUT

     


    Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengkritisi penetapan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan lahan pagar laut di Tangerang.

    Ia menilai mustahil jika hanya seorang kepala desa yang bertanggung jawab atas proyek yang mencakup wilayah luas tersebut.

    "Pagar laut sepanjang 30 Km seluas 1 Kabupaten tapi yang tersangka hanya seorang kepala desa saja. Ini benar-benar di luar logika," ujar Jhon kepada fajar.co.id, Selasa (18/2/2025).

    Jhon mempertanyakan mengapa pihak lain, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat daerah, hingga aparat pemerintah pusat, tidak ikut terseret dalam kasus ini.

    "Bagaimana mungkin tersangkanya hanya kepala desa Kohod," cetusnya.

    Dikatakan Jhon, proyek sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pihak yang lebih berwenang.


    "Saya menduga Pak Arsin ini hanyalah tumbal dari mafia dan oligarki yang untouchable oleh hukum," imbuhnya.

    Ia juga menyoroti sikap aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

    "Bahwa dia juga ikut menikmati, iya. Tetapi, apakah hanya dia sebagai pelaku utama? Mustahil," sesalnya.

    Kata Jhon, kejanggalan ini harus ditelusuri lebih dalam agar kasus tidak berhenti hanya pada satu individu.

    "Masa aparat tidak paham yang begini-beginian sih? Takut dengan kaleng Khong Guan?," kuncinya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah pagar laut Tangerang, Banten

    Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan pada Selasa (18/2/2025), sehingga masih ada tahapan administrasi yang perlu diselesaikan sebelum tindakan lebih lanjut.

    “Penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan, termasuk penyempurnaan administrasi,” jelas Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Ia juga menyatakan bahwa setelah administrasi selesai, para tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam kasus ini, selain Arsin, tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    “Keempatnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengajukan hak atas tanah dan bangunan,” ungkap Brigjen Djuhandhani.

    Mereka diduga membuat serta menggunakan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan kepemilikan fisik lahan, surat keterangan tidak sengketa, hingga berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

    Kegiatan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

    Dokumen-dokumen yang telah dipalsukan kemudian diajukan melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Akibatnya, sebanyak 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan atas nama warga Kohod.

    Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.

    Februari 12, 2025

    OKNUM POLISI PERAS REMAJA DI SEMARANG



    Jekarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri, utamanya Polrestabes Semarang, menindak tegas dua personelnya yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap dua warga sipil di Semarang.

    “Kalau terbukti melakukan pelanggaran etik, disidang etik biar dijatuhi hukuman atau sanksi yang setimpal dengan perbuatannya,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan, apabila ada anggota yang diduga melakukan perbuatan tercela, maka harus diproses agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

    Dengan tindakan tegas yang dilakukan, kata dia, maka akan menunjukkan komitmen yang kuat dari kepolisian untuk selalu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

    Diketahui, Polrestabes Semarang sedang memroses pidana maupun secara kode etik dua orang anggotanya atas dugaan melakukan tindak pemerasan terhadap warga sipil.

    Ia mengatakan, apabila ada anggota yang diduga melakukan perbuatan tercela, maka harus diproses agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

    Dengan tindakan tegas yang dilakukan, kata dia, maka akan menunjukkan komitmen yang kuat dari kepolisian untuk selalu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

    Diketahui, Polrestabes Semarang sedang memroses pidana maupun secara kode etik dua orang anggotanya atas dugaan melakukan tindak pemerasan terhadap warga sipil.


    “Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang,” kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi.

    Ia membenarkan dugaan pidana yang dilakukan tiga orang yang terdiri atas dua anggota polisi dan seorang warga sipil. Akan tetapi, ia belum mengungkapkan identitas dua orang anggota polisi yang terlibat pemerasan itu.

    Terhadap dua orang anggota polisi tersebut, dia mengatakan sudah dilakukan penempatan khusus atau ditahan selama 21 hari ke depan.

    Mengenai kasus dugaan pemerasan tersebut, Kapolrestabes mengatakan bahwa kasus itu telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

    Syahduddi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.


    Dalam video tersebut, peristiwa dugaan pemerasan terjadi di sekitar Jalan Hasanudin, Kota Semarang, pada Jumat (31/1) malam.

    Dalam video tersebut diketahui warga mengerumuni sebuah mobil berwarna merah setelah seorang perempuan berteriak meminta tolong.

    Warga yang mengerumuni mobil tersebut meminta penumpang yang ada di dalam untuk keluar dan ternyata mereka mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjukkan kartu anggota.(*)

    Februari 07, 2025

    Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Babak Belur Karena Tak Di Belikan Motor



    Masih ingat Berita mengenai anak yang aniaya ibu kandung hingga babak belur karena tak dibelikan motor Yamaha RX King viral di media sosial.

    Anak tersebut diketahui berinisial ER (25).ER kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

    peristiwa penganiayaan itu terjadi Kampung Paya Tumpi Induk, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, pada Rabu (24/4/2024).

    Penganiayaan itu bermula ketika korban mengantarkan nasi makan siang untuk ER sekira pukul 12.00 WIB.

    Saat itu, ER meminta korban untuk membelikannya sepeda motor Yamaha RX King.

    Namun, korban tak menyanggupinya lantaran tak punya uang.

    ER lalu menyuruh korban untuk menjual rumah yang mereka tempati.

    Uang hasil penjualan rumah akan digunakan untuk membeli motor Yamaha RX King dan sisanya untuk modal usaha.

    Korban rupanya menolak menjual rumahnya karena itu satu-satunya tempat tinggal mereka.

    ER yang tidak terima dengan alasan tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga babak belur.

    Ayah tiri ER yang berada di depan rumah saat itu mendengar keributan antara pelaku dan korban. Ia pun langsung masuk untuk mengamankan pelaku.


    Kapolres Aceh Tengah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Andika Ardiansyah SIK smembenarkan peristiwa penganiaayaan tersebut.

    "Iya benar. Motifnya pelaku meminta dibelikan motor, namun tidak disanggupi oleh ibu kandungnya, lalu anaknya marah dan melakukan penganiayaan. Pelaku sudah kita amankan," kata Iptu Andika, Sabtu (27/4/2024).

    Pelaku kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Berdasarkan pantauan, berita soal penganiayaan itu ternyata viral media sosial dan mendapat komentar pedas dari sejumlah warganet.

    Bahkan, foto pelaku dan korban sudah beredar luas di media sosial.

    Tampak dalam foto tersebut, wajah korban mengalami memar dan mengeluarkan darah.

    Januari 28, 2025

    Viral Video Begal Terekam Beraksi di Cilincing, Polres Jakut Cek CCTV Identifikasi Pelaku

     

    laporan jurnalis pahrul roji

    Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing Polres Metro Jakarta Utara hingga saat ini masih memburu enam pembegal senjata tajam di Jalan Akses Marunda Cilincing Jakarta Utara pada Sabtu (25/1) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB.

    Pelaku ini diperkirakan enam orang, kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi di Jakarta, Senin (27/1/2025).

    Ia mengatakan korban berinisial AB (43) yang merupakan karyawan swasta dan tinggal di Kecamatan Koja.

    Pihaknya telah meminta keterangan dari tiga orang Saksi terkait kasus tersebut dan korban kehilangan satu unit sepeda motor akibat aksi pidana tersebut.


    Ia menjelaskan kejadian ini berawal saat korban berinisial AW pulang dari kantor seorang diri menggunakan sepeda motor miliknya pada Sabtu (25/1) pukul 02.30 WIB dan saat melintasi lokasi kejadian, dirinya dipepet tiga unit sepeda motor.

    Mereka ada enam orang yang tidak dikenal korban dan membawa senjata tajam dan langsung merampas sepeda motor korban lalu mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah korban.

    “Korban mengalami luka bacokan di bagian perut dan paha kiri dan pelaku melarikan diri sepeda motor korban,” kata dia.

    Kemudian korban menghubungi rekan kerja dan membawa korban ke RSUD Cilincing.


    Polsek Cilincing mendapat informasi dari rumah sakit bahwa ada seorang laki-laki luka yang diduga menjadi korban begal dan langsung mendatanginya. Namun korban belum bisa memberikan keterangan dan saat ini korban sudah dirujuk ke RSUD Koja, kata dia.

    Menurut dia, saat ini kondisi sudah membaik pasca penanganan medis. "Namun belum dapat dimintakan keterangan," kata dia.

    Ia mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan Saksi serta memeriksa kamera pemantau di sekitar lokasi kejadian.

    “Kami mengidentifikasi pelaku dari video dan melakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk mengejar pelaku,” kata dia.

    Januari 27, 2025

    ANAK DAN BAPAK GELAPKAN DANA PIP DI BANDUNG SENILAI 8,5M

     

    laporan jurnalis pahrul roji

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung, tahun anggaran 2021-2022.


    Kedua tersangka tersebut adalah MFA, Ketua Yayasan pengelola STIA Bagasasi, dan MYA, Ketua STIA Bagasasi. Keduanya memiliki hubungan keluarga, yaitu ayah dan anak.

    “MYA itu selaku ketua STIA Bagasasi. MFA selaku bendahara yayasan Bagasasi. Namun, keduanya memiliki hubungan keluarga. Bapak dan anak,” kata Ketua Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo lewat keterangannya, dikutip Jumat (24/1).


    Modus yang digunakan kedua tersangka adalah menerapkan pungutan biaya hidup kepada mahasiswa penerima PIP. Padahal, tindakan ini bertentangan dengan peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.


    “Pungutan biaya hidup ini jumlahnya beragam. Dana digunakan untuk membiayai operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa. Hal tersebut (pungutan) bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ungkapnya.

    Pungutan tersebut disamarkan dalam berbagai bentuk biaya, seperti biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka, dan kunjungan studi.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, memperkirakan total dana PIP yang diselewengkan selama periode 2021-2022 mencapai Rp8,5 miliar.

    “Estimasinya sekitar 8,5 miliar. Namun itu masih penghitungan kita dan untuk pastinya masih menunggu hitungan auditor,” sebutnya.

    Lebih lanjut Ridha menjelaskan bahwa setiap mahasiswa penerima PIP seharusnya menerima dana biaya hidup sebesar Rp7,5 juta.

    Namun, tersangka melakukan pemotongan dengan jumlah yang bervariasi, antara Rp2-3 juta per mahasiswa pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

    Untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung.
    (P.ROJI)

    Januari 25, 2025

    OKNUM WARTAWAN JADI PERAMPOK DI BEKASI


    Pers sendiri memiliki peran penting, seperti memenuhi keinginan masyarakat untuk mengetahui informasi.


    Selain itu Pers dapat berfungsi melakukan pengawasan, kritikan, koreksi, dan memperjuangkan keadilan dan kontrol sosial.

    Dikutip dari buku Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan  (PPKn) untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas, Aim Abdulkarim (2007: 70), secara etimologis kata pers berasal dari berbagai bahasa yaitu, pers (Belanda), press (Inggris), dan presse (Prancis).

    Pres berasal dari bahasa Latin yaitu “pressare” dari kata “premere” yang berarti tekan atau cetak.

    Pers dikenal masyarakat sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa.

    Media tersebut memiliki berbagai macam fungsi, salah satunya adalah sebagai kontrol sosial.

    Alih-alih melakukan kontrol sosial justru di Bekasi terdapat salah satu oknum wartawan berinisial S yang melakukan tindak kriminal seperti melakukan pemerasan dan perampokan.

    “Dia (S) datang ke toko dia bilang dia itu suruhan dari Polres Bekasi kota, terus dia bilang mau kasih surat peringatan ke toko bahwa terdapat isu kalau toko ini menjual obat-obatan terlarang.” ujar Putra salah satu penjaga toko kelontong yang menjadi korban.

    Perilaku seperti ini harus segera ditindak tegas dan pengawasan ketat oleh Dewan Pers guna melindungi profesi wartawan yang berintegritas, sehingga mereka dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun.

    Putra juga menambahkan “Lebih dari itu dia juga bilang sebelum ditindak tegas biar kami yang mengamankan barang-barang dan juga uang, selain itu pula dia pun menulis surat yang ditulis sendiri menggunakan sehelai kertas kecil seolah-olah saya mengakui kesalahan
    Pers sendiri memiliki peran penting, seperti memenuhi keinginan masyarakat untuk mengetahui informasi.


    Selain itu Pers dapat berfungsi melakukan pengawasan, kritikan, koreksi, dan memperjuangkan keadilan dan kontrol sosial.

    Dikutip dari buku Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan  (PPKn) untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas, Aim Abdulkarim (2007: 70), secara etimologis kata pers berasal dari berbagai bahasa yaitu, pers (Belanda), press (Inggris), dan presse (Prancis).

    Pres berasal dari bahasa Latin yaitu “pressare” dari kata “premere” yang berarti tekan atau cetak.

    Pers dikenal masyarakat sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa.

    Media tersebut memiliki berbagai macam fungsi, salah satunya adalah sebagai kontrol sosial.

    Alih-alih melakukan kontrol sosial justru di Bekasi terdapat salah satu oknum wartawan berinisial S yang melakukan tindak kriminal seperti melakukan pemerasan dan perampoka 
    Dia (S) datang ke toko dia bilang dia itu suruhan dari Polres Bekasi kota, terus dia bilang mau kasih surat peringatan ke toko bahwa terdapat isu kalau toko ini menjual obat-obatan terlarang.” ujar Putra salah satu penjaga toko kelontong yang menjadi korban.

    Perilaku seperti ini harus segera ditindak tegas dan pengawasan ketat oleh Dewan Pers guna melindungi profesi wartawan yang berintegritas, sehingga mereka dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun.

    Putra juga menambahkan “Lebih dari itu dia juga bilang sebelum ditindak tegas biar kami yang mengamankan barang-barang dan juga uang, selain itu pula dia pun menulis surat yang ditulis sendiri menggunakan sehelai kertas kecil seolah-olah saya mengakui kesalahan saya.”


    Dari hasil investigasi kami di tempat dan toko yang berbeda terdapat lagi korban yang menjadi sasaran sang oknum Wartawan cowboy satu ini.

    Dedy Gunawan juga menjadi korban keberingasan dari S ini, ia mengaku pada pukul 18:00 mendekati maghrib tepat di hari Jumat, 27 Desember 2024 pelaku S mendatangi toko korban.

    “Saat itu S datang bersama gerombolan nya dengan menggunakan 2 mobil kisaran 8 orang dan langsung merampas HP saya. Selain itu para pelaku juga langsung masuk menjarah ke dalam toko dengan mengambil uang dan lain-lain.” terang Dedy.

    Lebih dari itu S beserta komplotan nya juga membawa Dedy ke dalam mobil untuk selanjutnya korban Dedy di ajak berputar putar Kota Bekasi yang akhirnya ia di buang begitu saja di daerah perbatasan Bogor dan Bekasi.

    Dalam perjalanan tersebut Dedy mengungkapkan jika dirinya sempat menjadi bulan-bulanan di dalam mobil.

    “Saat di dalam mobil komplotan tersebut bilang kalau mereka dari Subnit III Polda Metro Jaya dan salah satunya mengaku sebagai Kanit, selain itu saya juga di tekan untuk menelpon ibu saya di kampung supaya dapat memberikan sejumlah uang untuk mereka. Di dalam mobil saya juga menjadi dipukuli oleh mereka, mulai dari di sikut di tendang hingga di todong dengan senjata api.” ujar Dedy menceritakan.

    Dalam hal ini pihak korban sudah melakukan Visum et repertum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Oleh karena itu terdapat kebaikan dan keburukan yang dihadapi. Kebaikan, antara lain, pers harus benar-benar dikelola secara profesional dengan suatu tujuan yang jelas.

    Keburukannya, timbul persaingan yang dapat saling mematikan, kebutuhan kapital untuk menjamin kelangsungan hidup pers.

    Dua hal lain juga dapat mempengaruhi kemerdekaan pers.

    Keburukan lain yaitu faktor-faktor idealisme yang jadi latar belakang diganti oleh motif bisnis oleh individu atau kelompok tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.