Iklan


Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Januari 16, 2024

PETANI KAGET DI TAGIH HUTANG 4 MILYAR

 


Sebuah ironi dialami Kacung Supriatna (63), seorang petani di Kampung Cikarang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia mengaku kaget setelah ditagih utang sebesar Rp 4 miliar, padahal tidak pernah melakukan pinjaman apa pun.


Kacung mengatakan, kediamannya disambangi oleh tiga orang penagih hutang dari perusahaan pinjaman uang dari Jakarta. Ketiga orang itu membawa surat fotokopi sertifikat tanah miliknya.



“Saya gak ngerasa punya utang sampe Rp 4 miliar, Rp 100 ribu juga saya mah gak pernah pinjem. Ya kaget kedatangan itu saya dibilang punya utang Rp 4 miliar, sehari-hari ya saya cuma ke sawah bertani,” kata Kacung, Minggu (14/1/2024).


Sementara itu Anak Kacung, Karyan (40) menjelaskan, tagihan miliaran rupiah itu pertama diketahui pada tahun 2021. Padahal, kata Karyan, pihak keluarga tidak pernah menjaminkan tanah seluas 9.573 meter persegi.


“Ya intinya mah gak pernah ngagunin apa-apa ke siapa pun juga atas nama orang tua saya, yang datang ke sini itu Askrindo (PT Asuransi Kredit Indonesia) dari Jakarta,” ungkap Karyan.


Keluarga Kacung telah berupaya untuk mencari keadilan mulai dari laporan polisi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun sampai sekarang belum menemui titik terang atas masalah tersebut.

 (P.ROJI )

Desember 31, 2023

JUAL OBAT KERAS SAMPING MASJID !!! EMANG BOLEH?


Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, satu tim investigasi media rtvglobal.id mendatangi dan menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu wilayah Jalan Kaca Piring No 67, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).


Sesampainya di lokasi, di salah satu toko obat, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Tramadol dan Eximer dan Lain Lain, keduanya adalah obat yang terdaftar dalam golongan G tanpa resep dan berhasil mendapatannya. Yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus di resepkan dokter.



Istilah obat yang terdaftar dalam golongan G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti TRAMADOL dan EXIMER dan Lain Lain, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat yang berkedok toko kosmetik di Jln.Kaca Piring No 67, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.


Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.


Tramadol dan Eximer dan Lain Lain itu obat yang digolongkan terdaftar dalam golongan G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.


Dalam keterangannya kepada awak media, penjaga toko yang bernama Habibi mengiyakan bahwa dia menjual obat Tramadol dan Eximer, dan Lain Lain itu tanpa resep,


Tim investigasi gabungan dari beberapa media sudah menyimpan Obat Tramadol dan Excimer untuk di jadikannya barang bukti.


Pembeli yang berinisial AN mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol dan Eximer tidak menggunakan resep dokter hanya beli begitu saja.


“Saya tadi beli di toko obat tersebut dengan mudah dan tanpa resep,” ucap AN, Kabupaten Bekasi Sabtu 30/12/2023.


Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2009

TENTANG KESEHATAN.


Pasal 197, Disebutkan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau

mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang

tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15

(lima belas) tahun dan denda paling banyak

Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”


(P.ROJI).

Desember 30, 2023

SEORANG WANITA MENJADI KORBAN PERAMPOKAN DI BEKASI, Berkenalan aplikasi michat


rtv global - Bekasi - Seorang orang wanita yang Menjadi Korban perampokan dengan modus Berkenalan 
melalui aplikasi michat.


awalnya korban (Eka Safitri ) 24th warga penggilingan. rt03/03 kelurahan harapan baru. kec. bekasi utara berkenalan dengan pria berinisial LS melalui aplikasi MiChat.


Keduanya sepakat kencan dan bertemu di Salah satu Apertemen yang berlokasi di Jl. Pintu Air No.29, RT.002/RW.001, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks.



Merka berdua sepakat bertemu di salah satu apartemen UNRBANO lantai 31 no18 yang berlokasi Jl. Pintu Air No.29, RT.002/RW.001, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks.



setelah Mereka masuk di salah satu kamar, Keadaan masih baik baik saja, setelah 30 menit kemudian korban ingin ke kamar kecil, namun kaget saat melihat LS sedang mencoba memeriksa tas korban.


"EKA (korban) sempat Curiga apa yang di lakukan dia, dan dia ingin memcoba mengambil  barang saya, cuma ketahuan sama saya dan dia mengeluarkan pisau terus di tempelkan di leher saya.


saya tidak bisa berbuat apa apa, karena saya sangat takut pelaku mengancam untuk membunuh saya bila saya teriak,


terus dia ingin mengikat saya,tapi saya coba berontak, dan dia ngancam lagi dengan pisaunya ingin membunuh saya.


lalu dia tarik saya kekamar mandi, ingin mengurung saya,tapi saya coba brontak.

dengan panik dia kabur, lalu mengunci saya dari luar, dan saya coba cari pertolongan,


saya coba bertriak meminta tolong melalui jendela kamar.

sampai sampai warga di sekitar apartemen mendengar suara saya meminta tolong," ungkap Eka, Jumat (29/12/23).


Berdasarkan Keterangan warga sekitar yang mendengar dan melihat korban meminta pertolongan, pelaku kabur dan sempat terlihat warga namun warga gagal untuk mengkap pelaku.


Mendapat laporan dari warga tentang Kejadian perampokan tersebut Bimaspol setempat langsung menuju lokasi apartemen URBANO.


langsung membubarkan kerumunan warga dan mengamankan korban.

korban langsung di bawa kepolsek bekasi utara untuk penyelidikan lebih lanjut.


Desember 29, 2023

DINAS DUKCAPIL KOTA BEKASI LARANG WARGA JAKARTA CETAK KTP DI TEMPATNYA


rtv gloval
- Bekasi – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh,  menegur keras aparatur Disdukcapil daerah yang menolak memproses permohonan rekam-cetak KTP-el luar domisili.


Hal itu Zudan sampaikan saat dirinya memberikan arahan saat membuka acara Dukcapil Belajar yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia.



Dan Baru Baru ini kembali terjadi Di wilayah Dukcapil kota bekasi, Dimana salah satu warga DKI jakarta khususnya Warga jakarta timur tidak boleh mencetak KTP Di wilayah Kota Bekasi.


" Saya di tolak/tidak boleh mencetak KTP saya yang hilang di dukcapil Kota bekasi, lantaran KTP saya Jakarta timur. 


saya sudah buat surat kehilangan, saya kan tinggal di bekasi utara, saya juga buat domisili sekarang saya tinggal,dan saya lampirkan juga sama dengan foto copy KTP dan KK.



dan saya Tidak di bolehkan Cetak Di dukcapil kota bekasi, saya dirusuh cetak di dukcapil di setempat saya tinggal saja, karena jaraknya masih terjangkau, yang lebih kagetnya lagi,wilayah jabodetabek tidak bisa di cetak di dukcapil kota bekasi, harus masing masing datang ke dukcapil setempat mereka katakan.



pegawai dukcapil sendri yang berkata kepada saya yang bernama (asep ) bagian ADB dan (TERISNA) bagian PPNS dengan tegas bilang kesaya, warga jabodetabek tidak bisa cetak KTP Di Kota bekasi,harus pulang ke daerahnya.


Saat saya tanyakan Kembali, dari mana aturan ini bisa terjadi, pegawai tersebut berkata atas perintah kepala dinas dukcapil kota bekasi.


dan saya lihat banyak orang yang pulang kembali karena tidak bisa cetak KTP, mungkin karena tidak ada surat edaran dari dukcapil sendiri, bahwa warga jabodetabek tidak bisa cetak KTP di kota bekasi sehingga banyak masyarakat tidak tau". ujar warga jakarta (Pahrul) Bekasi Jumat 29/12/2023.


Hal ini berlawan dengan Aturan yang sudah di tentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan memberlakukan kebijakan soal perekaman KTP elektronik. Mulai 1 April 2016 masyarakat bisa melakukan perekaman dan percetakan KTP el di luar wilayah domisilinya.


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, proses pembuatan e-KTP sangat mudah. Masyarakat bisa membawa KTP lama ke kantor kelurahan, kecamatan atau Dinas Dukcapil terdekat.


"Jadi tak usah repot harus melakukan perekaman atau percetakan KTP el di kampung halamannya," tegas Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta Selatan.


Mekanismenya, mula-mula masuk ruang sesi pemotretan, lalu dilanjutkan rekam 4 sidik jari masing-masing tangan. Setelah itu, merekam sidik jempol tangan kanan dan kiri lalu sidik jari telunjuk kanan dan kiri. Proses yang terakhir yakni merekam iris mata. Setelah itu tandatangan elektronik.


Selain itu, ia berencana untuk menyesuaikan SOP antara mencetak karena rusak dengan mencetak karena hilang dan nantinya akan dibuatkan loket khusus. Proses ini pun juga tidak akan memakan waktu yang lama. Bahkan, bisa dilakukan di luar daerah domisilinya.


"Kalau sudah pernah dicetak mengubahnya cepat sekali. Tidak ada alasan bagi daerah untuk mencetaknya lama," jelas Zudan.


Untuk kasus permasalahan ini Kepala dinas kependuduka catatan sipil Kota Bekasi (Taufiq Rachmat Hidayat) Belum bisa di mintai keterangan  dengan adanya aturan yang di buat di dukcapil kota bekasi.