Iklan


Januari 30, 2025

NENEK PENCURI SINGKONG DI HUKUM 2,5 TAHUN


 Kisah seorang nenek pencuri singkong dan hakim berhati mulia sempat mencuri perhatian publik di jagad maya beberapa waktu lalu. Kisah ini digambarkan terjadi di Prabumulih Lampung.

Sang nenek tua diceritakan bersikap pasrah karena dituntut 2, 5 tahun penjara atau  denda sebesar 1 juta rupiah atas dasar tuntutan dari sebuah perusahaan karena mencuri singkong. Di dalam pesan berantai itu juga dimasukkan foto seorang nenek tua yang terlihat pasrah menghadapi vonis di sebuah persidangan.

Di ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yg dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun manajer PT AKB tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas. Lalu dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu, 'saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1juta rupiah dan jika anda tdk mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU'.

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1jt rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.

"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap dikota ini, yg membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa ."

Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yg dibayarkan oleh manajer PT AKB yang tersipu malu karena telah menuntutnya.

Kisah ini menyentuh dan inspiratif. Namun benarkah cerita dan latar belakang kejadiannya?


Investigasi

Sebelum menelusuri lebih lanjut, rtvglobal.id menemukan kejanggalan mendasar dari pesan berantai yang viral di media maya tersebut. Kejanggalan itu adalah ketika menyebutkan kabupaten Prabumulih berada di provinsi Lampung. Padahal, secara jelas dapat diketahui bahwa Prabumulih termasuk dalam provinsi Sumatera Selatan.

Penelusuran rtvglobal.id berikutnya untuk mengetahui kebenaran kisah nenek pencuri singkong dan hakim mulia adalah memverifikasi foto yang tercantum pada kisah tersebut. Ternyata foto tersebut benar adanya, namun foto itu terkait dengan kasus lain yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Minah (55 tahun) yang diadili tahun 2009 karena kasus mencuri tiga buah kakao di di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Sidoarjo. Atas dasar perbuatannya itu nenek Minah diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Hakim waktu menjatuhkan vonis itu membacakannya sambil menangis







Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yg dibayarkan oleh manajer PT AKB yang tersipu malu karena telah menuntutnya.

Kisah ini menyentuh dan inspiratif. Namun benarkah cerita dan latar belakang kejadiannya?

Investigasi

Sebelum menelusuri lebih lanjut, detikcom menemukan kejanggalan mendasar dari pesan berantai yang viral di media maya tersebut. Kejanggalan itu adalah ketika menyebutkan kabupaten Prabumulih berada di provinsi Lampung. Padahal, secara jelas dapat diketahui bahwa Prabumulih termasuk dalam provinsi Sumatera Selatan.

Penelusuran detikcom berikutnya untuk mengetahui kebenaran kisah nenek pencuri singkong dan hakim mulia adalah memverifikasi foto yang tercantum pada kisah tersebut. Ternyata foto tersebut benar adanya, namun foto itu terkait dengan kasus lain yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Minah (55 tahun) yang diadili tahun 2009 karena kasus mencuri tiga buah kakao di di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Sidoarjo. Atas dasar perbuatannya itu nenek Minah diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Hakim waktu menjatuhkan vonis itu membacakannya sambil menangis.

Baca Juga: Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari

Berikutnya, ternyata kisah nenek pencuri singkong ini terkesan seperti "jiplakan" dari kisah lama yang sempat ramai juga di media asing yatiu Snopes.com yang sempat heboh pada tahun 2002. Kisah tersebut mengisahkan walikota New York saat itu Florello LaGuardia yang juga berprofesi sebagai hakim.

Dari situs tersebut digambarkan terjadi di kota New York, Amerika Serikat pada pertengahan 1930-an. Saat itu hampir seluruh negara di dunia, termasuk AS mengalami depresi ekonomi. Cuaca di sana juga digambarkan tengah mengalami cuaca ekstrem. Bahkan di hampir seluruh penjuru kota New York, orang-orang yang hidup miskin nyaris mati kelaparan.

Nah, kisah hakim mulia dan nenek tua juga digambarkan dalam kisah tersebut. Suasananya persis, seorang nenek yang diadili di pengadilan karena dituduh mencari, namun yang berbeda dalam kisah ini yang dicuri bukanlah seonggok singkong melainkan sepotong roti. Nenek tua itu berdalih Ia mencuri karena anak perempuannya sakit, cucunya kelaparan, dan karena suaminya telah meninggalkan dirinya.

Sama dengan kisah nenek pencuri singkong yang ramai dibicarakan di Indonesia, penjaga toko yang rotinya dicuri menolak untuk membatalkan tuntutan. Ia memaksa bahwa wanita itu harus dihukum untuk menjadi contoh bagi yang lainnya.

Hakimpun menemui situasi diplomatis, sesaat dia menghela nafasnya. Sebenarnya ia enggan menghakimi wanita ini. Tetapi, ia tidak punya pilihan lain dan dengan berat hati tetap menghukum sang nenek. Sang hakim pun meminta maaf karena menurutnya semua orang sama di mata hukum. Akhirnya sang nenek pun dihukum dengan harus membayar 10 dolar, dan jika sang nenek tidak mampu membayarnya, Ia harus  dipenjara selama sepuluh hari.

Wanita itu tertunduk, hatinya remuk. Tanpa disadarinya, sang hakim mencopot topinya, mengambil uang sepuluh dolar dari dompetnya, dan meletakkan uang itu dalam topinya.

Ia berkata kepada hadirin, "Saya juga mendenda masing-masing orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50 sen, karena tinggal dan hidup di kota ini dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk menyelamatkan cucunya dari kelaparan. Tuan Bailiff, tolong kumpulkan dendanya dalam topi ini lalu berikan kepada terdakwa."

Akhir cerita, wanita itu meninggalkan ruang sidang sambil mengantongi 47 dolar dan 50 sen, termasuk di dalamnya 50 sen yang dibayarkan oleh penjaga toko yang malu karena telah menuntutnya. Tepuk tangan meriah dari kumpulan penjahat kecil, polisi New York, dan staf pengadilan yang berada dalam ruangan sidang mengiringi kepergian wanita itu.

Namun ternyata setelah ditelusuri kisah yang termaktub tentang LaGuardia ini ternyata hanya legenda dan tidak ada dalam kenyataan. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup dari surat kabar yang diterbitkan di New York, bahwa tidak pernah ada yang memuat tentang berita itu.

Seharusnya, jika memang sang walikota melakukan hal sebesar itu diekspose ke hadapan publik melalui media massa. Ditambah lagi, dari beberapa biografi buku sang walikota, tidak pernah ditemukan ada diceritakan tentang kisah tersebut.

Selain itu, terkait nama perusahaan yang disebut PT AKB. Perusahaan itu dipastikan bukan dari grup Bakrie.