Iklan


Oktober 04, 2024

BONGKAR PUNGLI SAMSAT KOTA BEKASI,PREMANISME ANCAM WARTAWAN.

 


Dalam pemberitaan suarakaryapena.id yang tayang berapa hari yang lalu berapa kali preman yang berkecimpung di Samsat menghubungi BP yang  berprofesi wartawan,dalam pembicaraan kenapa buat berita begitu katanya BS.namun karena wartawan yang di hubungi oknum preman tersebut bukan wartawan SKP maka BP tidak memberi penjelasan yang lengkap yang berkata akan di sampaikan ke pihak media SKP tutur BP.


Namun oknum preman tersebut dengan nada menekan dan mengintimidasi BP menyuruh untuk menghapus berita.


Jelas oknum preman ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan pemberitaan di media suarakaryapena.id namun membuat kami para jurnalis akan mencari tau atas dasar apa preman ini mengintimidasi dan memerintah media SKP melalui sambungan telpon ke BP.


Perlu di ketahui SOP yang di jalankan pihak SAMSAT itu sudah sangat menyalahi aturan dan merugikan negara .hanya untuk ,di duga kepentingan pribadi para petinggi Pemda dan polri yang bermain di belakang kedok preman tersebut.


Ini akan kami kupas seluruhnya  permainan yang sudah berjalan dan di anggap LAZIM di Samsat Kota Bekasi.


Agar kota Bekasi tertib dan sejahtera ,dengan jelasnya aliran dana transaksi parkir yang di lakukan preman tersebut untuk PAD kota Bekasi.


Untuk tingkat permasalahan dasar ,awal pintu masuk SAMSAT saja sudah tidak tertib administrasi dimana Samsat Yang di bangun dengan megah ini yang menghabiskan anggaran negara Rp. 22,7 milyard dengan pembangunan termegah se-Jawa Barat dengan bangunan berlantai tiga,jelas itu uang rakyat,Berharap dengan anggaran sebesar itu akan terjadi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat ini malah di duga untuk melancarkan aksi pungli di balik megahnya gedung berlantai tiga ini agar terlihat seolah olah profesional.


Jelas dalam mengintimidasi dan pemaksaan /pengancaman ini ada pasal pasal yang akan menjerat oknum preman tersebut yang tidak ada hubungannya dengan pemberitaan di dalam media terkait pemerintahan Kota Bekasi khususnya berita SAMSAT pelanggar aturan SOP yang sudah di tetapkan.


BAB II

PENYELENGGARAAN PARKIR

Bagian Kesatu

Asas dan Tujuan

Pasal 2

Perparkiran diselenggarakan berdasarkan asas sebagai berikut :

a. kepastian hukum;

b. transparan;

c. akuntabel;

d. seimbang;

e. keamanan dan kenyamanan.


Jelas dalam hal intimidasi dan pengancaman ke pada wartawan tersebut, oknum preman tersebut ada pengendali oknum APH dan aperatur pemerintah selaku  penanggung jawab langsung yang bermain di dalamnya.