Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah menyelidiki dugaan 10 anggota Polres Klungkung yang menyekap dan menganiaya seorang warga saat membongkar kasus peredaran kendaraan bodong di Pulau Dewata.
Diketahui, korban berinisial IWS (47), mengaku mengalami luka fisik dan psikis hingga luka permanen pada salah satu gendang telinganya dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut usai Polda Bali menerima laporan dari korban, berinisial IWS, dengan nomor laporan LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024.
Laporan tersebut berdasarkan Pasal 352 KUHP tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan.
"Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidak profesionalan anggota dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7/2024).