Sebuah ironi dialami Kacung Supriatna (63), seorang petani di Kampung Cikarang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia mengaku kaget setelah ditagih utang sebesar Rp 4 miliar, padahal tidak pernah melakukan pinjaman apa pun.
Kacung mengatakan, kediamannya disambangi oleh tiga orang penagih hutang dari perusahaan pinjaman uang dari Jakarta. Ketiga orang itu membawa surat fotokopi sertifikat tanah miliknya.
“Saya gak ngerasa punya utang sampe Rp 4 miliar, Rp 100 ribu juga saya mah gak pernah pinjem. Ya kaget kedatangan itu saya dibilang punya utang Rp 4 miliar, sehari-hari ya saya cuma ke sawah bertani,” kata Kacung, Minggu (14/1/2024).
Sementara itu Anak Kacung, Karyan (40) menjelaskan, tagihan miliaran rupiah itu pertama diketahui pada tahun 2021. Padahal, kata Karyan, pihak keluarga tidak pernah menjaminkan tanah seluas 9.573 meter persegi.
“Ya intinya mah gak pernah ngagunin apa-apa ke siapa pun juga atas nama orang tua saya, yang datang ke sini itu Askrindo (PT Asuransi Kredit Indonesia) dari Jakarta,” ungkap Karyan.
Keluarga Kacung telah berupaya untuk mencari keadilan mulai dari laporan polisi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun sampai sekarang belum menemui titik terang atas masalah tersebut.
(P.ROJI )