Iklan


Desember 31, 2023

JUAL OBAT KERAS SAMPING MASJID !!! EMANG BOLEH?


Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, satu tim investigasi media rtvglobal.id mendatangi dan menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu wilayah Jalan Kaca Piring No 67, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).


Sesampainya di lokasi, di salah satu toko obat, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Tramadol dan Eximer dan Lain Lain, keduanya adalah obat yang terdaftar dalam golongan G tanpa resep dan berhasil mendapatannya. Yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus di resepkan dokter.



Istilah obat yang terdaftar dalam golongan G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti TRAMADOL dan EXIMER dan Lain Lain, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat yang berkedok toko kosmetik di Jln.Kaca Piring No 67, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.


Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.


Tramadol dan Eximer dan Lain Lain itu obat yang digolongkan terdaftar dalam golongan G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.


Dalam keterangannya kepada awak media, penjaga toko yang bernama Habibi mengiyakan bahwa dia menjual obat Tramadol dan Eximer, dan Lain Lain itu tanpa resep,


Tim investigasi gabungan dari beberapa media sudah menyimpan Obat Tramadol dan Excimer untuk di jadikannya barang bukti.


Pembeli yang berinisial AN mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol dan Eximer tidak menggunakan resep dokter hanya beli begitu saja.


“Saya tadi beli di toko obat tersebut dengan mudah dan tanpa resep,” ucap AN, Kabupaten Bekasi Sabtu 30/12/2023.


Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2009

TENTANG KESEHATAN.


Pasal 197, Disebutkan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau

mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang

tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15

(lima belas) tahun dan denda paling banyak

Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”


(P.ROJI).