pengedar obat keras tramadol dan eximer yang dijual bebas Jl. Kali Abang Gatet RT. 05/07 Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat.
Sejumlah kasus juga ditemukan di wilayah Jabodetabek sehingga menimbulkan keresahan warga. Perlu upaya bersama untuk mengawasi keberadaan apotek dan toko kosmetik yang menjual obat-obatan yang kerap disalahgunakan remaja itu.
”Ini merupakan obat terlarang. Kami warga Sangat resah terkait penjual obat-obat terlarang itu. Banyak anak remaja yang membeli obat itu di toko obat tersebut,” ujar Warga Setempat dalam keterangan , Sabtu (14/10/2023).
Mereka menjual satu strip tramadol senilai Rp 25.000 dan menjual eximer Rp 10.000.
”Penggunanya para remaja, seperti pelajar dan pekerja. Mayoritas dari mereka tinggal di wilayah Kota Bekasi,” Ujarnya.
Diharapkan pihak Kepolisian mendalami kasus peredaran obat terlarang eximer dan Tramadol ini dan komplotan pengedar lainnya.
Selain di Bekasi, keresahan serupa juga dirasakan warga Kota Bogor. Warga memasang spanduk meminta polisi mengusut penjualan tramadol dan eximer di kawasan Bubulak, Bogor Barat.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan penjualan tramadol dan eximer. Polisi dalam proses penyelidikan kasus terhadap toko obat yang diduga menjual bebas obat itu kepada para remaja.
”Masih kami selidiki. Kami sudah mendapatkan laporan itu. Kami minta waktunya,” ujar Ferdy, yang juga akan mengawasi penjualan obat di wilayah Kota Bogor.
Kasus serupa juga terjadi di Kota Tangerang, Banten. Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, sejak pengungkapan kasus peredaran obat keras dan terlarang pada akhir September lalu, pihaknya terus menggelar patroli pengawasan terhadap toko obat dan kosmetik.
”Kami menjalin kerja sama dengan BPOM, dinas kesehatan, dan warga agar ikut mengawasi peredaran obat keras, terlarang, hingga narkoba. Bersama kita berantas barang haram itu,” ujar Zain.
Terbaru, kata Zain, pihaknya menyita ribuan obat keras yang beredar tanpa aturan, syarat keterangan izin dokter, dan melanggar ketentuan. Dari tangan pelaku MI, I, dan A, polisi menemukan barang bukti 2.576 butir eximer, 653 butir tramadol, dan 100 butir trihexyphenidyl. Setiap tersangka ditangkap di toko kosmetik milik mereka.
Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan Tangerang Sony Mughofir mengatakan, peredaran obat terlarang di sejumlah kota di Jabodetabek, termasuk di wilayah Tangerang, perlu pengawasan yang melibatkan setiap instansi dan warga. Tanpa kolaborasi, akan banyak warga terjerat obat terlarang yang murah dan mudah didapatkan secara bebas di apotek, toko, dan toko kosmetik.
Bersama dinas kesehatan dan kepolisian, pihaknya beberapa kali menindak toko-toko yang tidak memiliki izin menjual obat terlarang itu. Setidaknya lebih dari 20 toko obat dan kosmetik yang ditindak oleh petugas.
Eximer dan tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. ”Ini merupakan obat golongan G yang harus mendapatkan resep dan izin dokter. Pengawasan peredaran obat ini harus ketat,” ujarnya.