Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin Ipda Mario Tambunan berhasil menangkap pelaku penjambretan yang beraksi di tiga Kabupaten di Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jumat (14/7/2023) malam.
Tersangka Rusdian alias Pitul (39) warga Semabung Kota Pangkalpinang ditangkap saat berada di Pelabuhan Tanjung Kalian Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat diduga akan melarikan diri ke Palembang menggunaan kapal feri penyeberangan.
Pitul yang merupakan residivis pencurian terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya karena berusaha kabur dan melawan saat dibawa mencari barang bukti kejahatannya.
"Tersangka merupakan residivis pencurian, dari pengakuannya ada 7 TKP ia beraksi melakukan penjambretan dan pencurian tersebar di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang," kata AKP Rene Zakharia seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Sabtu (15/7/2023) malam.
Penangkapan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka juga melibatkan Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Tim Opsnal Polres Bangka Barat.
Pengungkapan pelaku penjambretan dan pencurian tersebut bermula saat Tim Kelambit Buser Polres Bangka menyelidiki kasus penjambretan dan pencurian di Kecamatan Mendobarat.
Kasus yang diselidiki terjadi di Jalan PT PBM Desa Cengkong Abang Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka pada 21 Juni 2023 lalu.
Saat itu korban yang berboncengan dengan istrinya dijambret. Tas milik istri korban yang dibonceng berisi 2 unit handphone, 1 modem dan uang Rp 250.000 dijambret pelaku.